JAKARTA – Pengamat ekonomi senior Prof. Ferry Latuhihin melontarkan kritik tajam terhadap rencana redenominasi rupiah yang kembali muncul dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Menurutnya, menghilangkan tiga nol dari rupiah tanpa alasan yang kuat sama saja dengan kebijakan kosong tanpa urgensi.

“Pertanyaannya sederhana: ada urgensinya nggak? Kalau dunia usaha tidak mengeluh soal transaksi, buat apa?” ujar Ferry dalam wawancara di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, uang memiliki tiga fungsi utama: alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung. Redenominasi yang hanya menyentuh satuan hitung (unit of account) tanpa mengganggu dua fungsi lain, menurut Ferry, sulit dibenarkan.

“Kalau cuma hilangkan tiga nol, yang kena cuma unit of account. Dua fungsi lainnya nggak tersentuh sama sekali,” tegasnya.

Ferry lantas membandingkan dengan redenominasi era 1960-an di masa Presiden Soekarno. Saat itu inflasi mencapai 650 persen akibat pencetakan uang berlebihan untuk proyek-proyek mercusuar, sehingga ada alasan kuat untuk sanering dan redenominasi.

“Sekarang? Inflasi terkendali, ekonomi stabil. Urgensinya apa?” tanyanya.

Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut redenominasi sepenuhnya wewenang Bank Indonesia.

“Purbaya bilang ‘bukan urusan saya’. Lah, kalau bukan urusan Menkeu, kok masuk Renstra Kemenkeu? Bingung kan?” sindir Ferry.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa redenominasi bukan kewenangan Kementerian Keuangan.

“Itu wewenang penuh Bank Indonesia. Kami hanya menyiapkan payung hukumnya saja,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi rampung pada 2026 atau 2027. Redenominasi disebut memiliki “urgensi strategis” untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional di mata dunia.

Pelaksanaan teknis nantinya akan ditangani Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, meski kebijakan intinya tetap di BI.

Sebagai catatan, rencana serupa pernah muncul di era Sri Mulyani melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020 untuk periode 2020–2024, namun hingga kini belum terealisasi.

Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, berbeda dengan sanering yang memotong nilai riil uang. Contoh sederhana: Rp10.000 menjadi Rp10, tetapi harga barang dan daya beli masyarakat tetap sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *