Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil

JAKARTA – Komisi I DPR RI telah mengadakan rapat panitia kerja (panja) selama dua hari pada akhir pekan lalu untuk mempercepat pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI atau RUU TNI.
Rapat itu berlangsung di sebuah hotel berbintang lima, Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025),
Rapat yang dilakukan secara tertutup itu berjalan secara intensif, hingga para anggota DPR harus menginap di hotel tersebut.
Namun, keputusan untuk menggelar rapat tertutup bersama pemerintah di hotel mewah itu memicu kontroversi.
Pasalnya, proses pembahasan RUU ini dianggap kurang transparan, tergesa-gesa, dan bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran.
Koalisi sipil protes keras
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan pandangan mereka terkait pembahasan RUU TNI oleh panja.
Mereka menuntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” ujar Andrie Yunus, salah satu anggota koalisi sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dikutip dari Antara.
Menurutnya, rapat tertutup tersebut tidak mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan keterlibatan masyarakat.
Tiga perwakilan koalisi secara tiba-tiba memasuki ruang rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka segera diamankan.
Meski telah dikeluarkan dari ruangan, para perwakilan koalisi tetap menyuarakan pendapat mereka dari luar ruang rapat.
Andrie menilai RUU TNI memuat sejumlah pasal yang bermasalah dan dapat membahayakan demokrasi serta penegakan HAM di Indonesia.
Ia juga mengkritik bahwa revisi UU TNI berpotensi mengurangi profesionalisme militer dan membuka peluang kembalinya Dwifungsi TNI.
Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.
Hal itu dapat menimbulkan risiko, seperti meningkatnya pengaruh militer di ranah sipil, pengambilan keputusan, serta potensi loyalitas ganda.
Penjelasan DPR soal rapat di hotel mewah
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan bahwa rapat di hotel bintang lima untuk membahas RUU TNI telah sesuai dengan peraturan karena bersifat mendesak.
Ia merujuk pada Pasal 254 Tata Tertib DPR yang memperbolehkan rapat mendesak diadakan di luar Gedung DPR.
“Kita bicara aturan dulu gitu ya, aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgensitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR,” jelasnya..
Indra menambahkan, hotel Fairmont dipilih karena sesuai dengan anggaran DPR setelah membandingkan beberapa opsi tempat lain.
“Kita sudah menjajaki juga ke beberapa tempat. Ada 5-6 tempat yang sudah dijajaki, tapi yang available ya cuma ini, dan pertimbangannya tentu karena ada government rate yang ASBM-nya [Alokasi Satuan Biaya Masukan) terjangkau dengan standar DPR,” tutur dia.
Ia juga menjelaskan, rapat di hotel bintang lima diperlukan karena anggota rapat membutuhkan waktu istirahat akibat jadwal yang padat.
“Karena rapat-rapat ini sifatnya maraton bisa jadi selesai bukan malam tapi dini hari gitu ya. Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya,” kata Indra, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR di KPK.