Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU tentang Kementerian Negara dan Wantimpres
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024). Dalam rapat tersebut, hadir 48 anggota secara langsung dan 260 anggota lainnya memberikan izin atau hadir secara virtual.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang, sementara 260 orang lainnya memberikan izin dari total 570 anggota DPR RI, dengan seluruh fraksi hadir,” kata Lodewijk dalam rapat.
Dengan jumlah tersebut, Lodewijk menyatakan bahwa rapat memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum.
“Kami nyatakan rapat ini terbuka dan untuk umum,” ujarnya.
Lodewijk juga menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas beberapa agenda, termasuk pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres menjadi undang-undang.
Berikut daftar keputusan yang diambil dalam rapat paripurna hari ini:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.