Politik

Rakernas I Nasdem Tegaskan Tolak Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada

  • August 10, 2025
  • 2 min read
Rakernas I Nasdem Tegaskan Tolak Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat menutup Rakernas I di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/8/2025). (Dok. Nasdem)

JAKARTA – Partai Nasdem dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menegaskan bahwa partainya berkomitmen menjunjung konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan karena mengubah norma konstitusi, yang seharusnya menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Komitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Nasdem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujar Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Dedy menjelaskan bahwa Rakernas I Nasdem di Makassar menjadi momentum untuk mengkonsolidasikan gagasan besar, termasuk menegakkan supremasi konstitusi, mendorong perbaikan sistem pemilu, serta mempercepat legislasi yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu, Nasdem sepakat mendorong DPR memulai dialog konstitusional guna membahas putusan MK tersebut.

“Nasdem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional yang melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait, demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945,” kata Dedy.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah mulai tahun 2029. Pemilu serentak yang konstitusional, menurut MK, memisahkan pemilihan DPR RI, DPD RI, dan presiden dari pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur beserta wakilnya, serta bupati/wali kota beserta wakilnya.

MK juga memerintahkan agar pemilu daerah diselenggarakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta DPR dan DPD. Putusan ini memicu beragam tanggapan, salah satunya terkait masa transisi pemerintah daerah dan DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu daerah digelar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *