JAKARTA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa PBNU akan segera menggelar muktamar menyusul pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pengumuman ini disampaikan Miftachul melalui siaran pers pada Sabtu (29/11/2025).
“Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera,” ujar Miftachul.
Ia menegaskan, Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegas Miftachul.
Menurutnya, Gus Yahya juga tidak lagi memiliki hak dan kewenangan menggunakan atribut Ketua Umum PBNU.
Sebagai langkah lanjutan, Rais Aam akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri kebenaran berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait internal PBNU.
“Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” katanya.
Tim tersebut akan dipimpin Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir sebagai pengarah.
Guna menjamin independensi tim, implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU untuk sementara ditangguhkan hingga investigasi selesai, sedangkan di tingkat wilayah (PWNU) dan cabang (PCNU) tetap berjalan normal.
Miftachul juga mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk kembali kepada Khittah NU dan mengedepankan kepentingan jamiyah.
“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama, menjaga akhlak yang mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.
“Marilah kita bermunajat kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar terbaik dan paling maslahat bagi Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” sambungnya.
Sebelumnya, Gus Yahya menilai pemberhentian dirinya tidak sah secara konstitusional.
“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (26/11/2025).
Menurut Gus Yahya, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diakhiri atau dipilih melalui forum Muktamar.
Ia menegaskan hingga kini tetap menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU periode 2022-2027 yang sah terpilih pada Muktamar ke-34 di Lampung, Desember 2021.
“Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” tegas Gus Yahya.