JAKARTA – Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (Palpasi Indonesia) menyambut positif keputusan Rahayu Saraswati untuk tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, yang dinilai selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Umum Palpasi Indonesia, Andi Muh. Riski AD, menyatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan kematangan politik serta keterbukaan terhadap kritik dari berbagai pihak.
Ia menekankan bahwa keputusan Rahayu bukanlah bagian dari drama politik, melainkan wujud tanggung jawab kepada masyarakat.
“Rahayu menunjukkan integritas politik yang matang, berani terbuka, mau dikritik, dan pada akhirnya menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi pribadi. Tetapnya ia di DPR bukan mundur dari tanggung jawab, melainkan memilih jalur institusional agar suara anak muda betul-betul terwujud dalam kebijakan. Bukan drama atau sandiwara,” ujar Riski, dikutip dari siaran pers resmi, Jumat (31/10/2025).

Palpasi Indonesia menilai sikap awal Rahayu yang menyampaikan niat mundur sebagai bentuk akuntabilitas pribadi.
Akan tetapi, setelah menerima aspirasi dari masyarakat, termasuk kelompok muda, serta melalui mekanisme kelembagaan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), mandat untuk tetap bertugas di parlemen semakin kuat.
“Kursi parlemen adalah amanah rakyat. Dengan tetap mengabdi, Rahayu memberi pesan penting bahwa keberanian berefleksi dapat berjalan seiring konsistensi melayani,” tegas Riski.
Palpasi Indonesia menghubungkan keputusan tersebut dengan teori demokrasi kontemporer.
Mengacu pada pemikiran Hanna Pitkin, kualitas perwakilan rakyat diukur dari perjuangan substantif, bukan hanya siapa yang menduduki kursi legislatif.
Dalam hal ini, program Rahayu yang menekankan pendidikan terjangkau, lapangan kerja layak, penguatan UMKM, kesehatan mental, serta partisipasi politik generasi muda, dianggap sangat relevan.
Palpasi juga merujuk konsep delegate dan trustee dari Edmund Burke, di mana wakil rakyat perlu menyeimbangkan penyerapan aspirasi masyarakat dengan pengambilan keputusan berbasis pertimbangan profesional.
“Rahayu berada pada posisi menyeimbangkan keduanya, menjadi kanal suara warga sekaligus pengambil keputusan yang bertanggung jawab,” jelas Riski.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, kata Riski, keputusan Rahayu mencerminkan proses musyawarah yang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.
“Demokrasi yang sehat (polyarchy) menurut Robert Dahl harus ditopang oleh partisipasi efektif, pemahaman yang tercerahkan, inklusi, dan kontrol agenda,” kata Riski.
Ia menilai, dengan tetap berada di parlemen dan komitmen membuka ruang partisipasi anak muda, kualitas demokrasi bisa meningkat dari sekadar didengar menjadi benar-benar dilibatkan.
Palpasi Indonesia turut menyebut konsep public reason John Rawls, bahwa keputusan publik harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga.
Transparansi, bahasa kebijakan yang mudah dipahami, serta orientasi pada keadilan lintas generasi, menjadi tolok ukur baru yang harus dipertahankan.
“Di sini Kak Rahayu menempatkan energi politiknya,” ucap Riski yang biasa disapa Ikki.
Untuk mendukung mandat itu, Palpasi Indonesia mengusulkan empat rekomendasi: membuka saluran partisipasi publik, membangun akuntabilitas berbasis data, melibatkan masyarakat dalam penyusunan legislasi, serta menguatkan agenda prioritas anak muda seperti pendidikan, keterampilan digital, dan kesehatan mental.
“Palpasi Indonesia siap mengawal dan memberi masukan berbasis bukti. Generasi muda berhak bukan hanya didengar, tetapi dihitung dalam setiap pasal kebijakan,” tutup Ikki.
Palpasi Indonesia menegaskan bahwa keputusan Rahayu Saraswati untuk tetap di DPR bukan sekadar perpanjangan jabatan, melainkan penguatan hubungan antara wakil rakyat dan konstituen.
Langkah ini dinilai tepat secara prosedural maupun substantif, sekaligus mencerminkan kedewasaan demokrasi Indonesia yang semakin inklusif, tanpa unsur drama atau sandiwara politik.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan dan penelaahan atas surat pengunduran diri yang pernah diserahkan Rahayu Saraswati.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang memuat keterangan mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.
Menurutnya, MKD telah melakukan diskusi mendalam dengan memerhatikan aspek hukum, aturan prosedur MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hasilnya, lembaga etik DPR menyimpulkan bahwa tidak terdapat alasan memadai untuk menerima pengunduran diri Rahayu.
“MKD menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” ujar Dek Gam.
 
				 
											 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
							 
							 
							 
							 
							