JAKARTA – Kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap kosong sejak ditinggalkan Mahendra Siregar sebagai Ketua serta Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua pada Januari lalu. Proses pengisian jabatan strategis ini terus berjalan dengan pendaftaran yang dibuka sejak 11 Februari 2026 dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 mendatang.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sudah sempat melihat daftar para pendaftar. Namun, ia masih menanti sosok-sosok berkualitas lebih tinggi untuk ikut serta sebelum batas waktu berakhir.

“Lupa saya berapa orangnya. Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” kata Purbaya kepada awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki banyak figur hebat yang potensial memimpin OJK. Ia berharap dalam sisa waktu pendaftaran, calon-calon terbaik tersebut mau mendaftar.

“Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” tutur Purbaya.

Seleksi ini membuka kesempatan luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi tiga posisi utama: Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

Persyaratan ketat diberlakukan, termasuk warga negara Indonesia, memiliki akhlak serta integritas tinggi, cakap secara hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau mengakibatkan perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan juga wajib dimiliki.

Dari aspek hukum, calon tidak boleh pernah divonis pidana penjara atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Calon juga dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan; jika masih terdaftar, wajib mundur sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.

Proses pendaftaran mengharuskan pelamar memilih satu jabatan saja, lalu mengunggah dokumen pendukung seperti pas foto terbaru, KTP, SPT dua tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN atau LHKASN, ijazah terakhir, bukti pengalaman serta keahlian, SKCK dari Mabes Polri atau Polda, izin atasan bagi pejabat aktif, serta berbagai surat pernyataan—termasuk tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK lainnya.

Selain itu, peserta wajib menyusun makalah mandiri bertema kondisi serta permasalahan industri jasa keuangan, kebijakan regulasi, langkah pengembangan, dan penguatan kelembagaan OJK.

Dengan waktu pendaftaran yang semakin sempit, Pansel tampaknya masih menanti “jagoan” sejati muncul untuk memimpin lembaga pengawas keuangan nasional ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *