JAKARTA – Seorang aktivis mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar warga negara yang tidak terafiliasi partai politik (non-parpol) bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR tanpa harus jadi anggota parpol terlebih dahulu.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 233/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti. Ia menguji Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan bakal calon anggota DPR harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

“Yang mendasari (permohonan ini) adalah maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ucap Yudi, Jumat (5/12/2025).

Menurut Yudi, keberadaan caleg dari jalur non-parpol akan melahirkan fraksi rakyat di DPR yang terdiri atas perwakilan kelompok masyarakat sipil, komunitas lintas agama dan etnis, serikat pekerja, ormas, hingga individu independen.

“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” tuturnya.

Ia menegaskan, permohonan ini merupakan pengejawantahan prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) serta Pasal 28C UUD 1945.

Dengan adanya fraksi rakyat, kata Yudi, masyarakat bisa berinteraksi langsung dalam proses pembuatan undang-undang tanpa harus melalui filter partai politik.

“Jika terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal,” ujarnya.

Yudi meminta MK memaknai ulang Pasal 240 ayat (1) huruf n sehingga berbunyi bahwa bakal calon DPR bisa berasal dari anggota partai politik peserta pemilu maupun dari kalangan non-parpol yang mewakili lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, hingga individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompoknya untuk mengisi fraksi rakyat.

Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar pada Kamis (4/12/2025). Sesuai hukum acara MK, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan jika diperlukan.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari pemerintah maupun DPR terkait gugatan yang berpotensi mengubah wajah perpolitikan nasional ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *