Puan Sebut DPR Sedang Pelajari Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pernyataan ini disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan awak media terkait tindak lanjut surat tersebut oleh pimpinan DPR RI.
“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada. Kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Puan menjelaskan bahwa hingga kini pimpinan DPR belum memutuskan apakah surat usulan pemakzulan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
“Dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses, dengan mekanisme yang seperti apa,” pungkasnya.
Purnawirawan TNI desak pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat yang berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap cacat hukum.
Forum menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Selain dari aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mempertanyakan kepatutan dan etika Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Atas dasar tersebut, forum mendesak DPR untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan kepada pimpinan DPR pada 6 Juni 2025.