JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR di Senayan, Jakarta, meskipun gedung tersebut terbuka untuk umum.

Puan menyampaikan hal itu saat berbicara di hadapan Parlemen Remaja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025). Menurutnya, keterbukaan Gedung DPR dimaksudkan untuk kegiatan positif, bukan berarti siapa saja bisa masuk tanpa prosedur.

“Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan.

“Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak gitu,” sambungnya.

Puan menjelaskan, Gedung DPR memang merupakan rumah rakyat yang terbuka, tetapi sebagai obyek vital negara, gedung ini memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan.

Ia mengajak masyarakat untuk mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah pribadi, di mana tamu harus meminta izin terlebih dahulu dan tidak bisa memaksa masuk.

Puan menekankan, tidak ada yang boleh bersikeras masuk tanpa prosedur yang benar.

“Enggak bisa cuma, ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh’. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, ‘tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?’ ‘Oh Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali,” ucapnya.

“Atau nanti ada pesannya atau enggak? Oh ya silakan’. Kalau enggak boleh masuk, ya sudah. Kalau boleh masuk, monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. ‘Ibu ada?’ ‘Ibu lagi ke pasar’. ‘Jam berapa pulang?’ ‘Siang’. ‘Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak’. Enggak yang, ‘pokoknya saya mau nunggu disini’. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Puan, meskipun Gedung DPR terbuka, tetap ada aturan yang harus diikuti, termasuk saat menyampaikan aspirasi.

Hal yang sama berlaku ketika ingin bertemu dengan anggota DPR atau menyampaikan pendapat, di mana maksud dan tujuan harus dijelaskan terlebih dahulu.

“Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” imbuh Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *