JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengharapkan masyarakat yang masih menolak pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) tidak terpengaruh informasi hoaks mengenai substansi peraturan yang baru saja disahkan DPR.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III (Habiburokhman) saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian kita sama sama bisa pahami,” ujar Puan usai memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Puan mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan kepada peserta rapat sebelum mengesahkan UU tersebut dengan ketukan palu.
Puan menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan Habiburokhman sudah sangat jelas sehingga dapat menghilangkan berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Sebagai catatan, dalam proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang