Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Transparansi Pengamanan Kantor Kejaksaan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak TNI untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan pengerahan prajurit guna mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, transparansi dari TNI sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).
Puan menekankan perlunya penjelasan resmi dari TNI agar tidak muncul fitnah atau spekulasi yang dapat memicu kegaduhan.
“Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kebijakan pengamanan ini merujuk pada surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan penugasan personel TNI untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), meski menuai kontroversi di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Ia menegaskan bahwa penugasan TNI bersifat rutin dan preventif, bukan untuk memiliterisasi kejaksaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa kehadiran TNI tidak terkait langsung dengan tugas penegakan hukum kejaksaan. Ia menambahkan bahwa TNI memiliki wewenang untuk mengamankan objek vital nasional sesuai Pasal 7 Undang-Undang TNI yang telah diperbarui.