Nasional

Puan Harap Izin Tambang untuk Kampus Bermanfaat untuk Rakyat

  • January 30, 2025
  • 2 min read
Puan Harap Izin Tambang untuk Kampus Bermanfaat untuk Rakyat Ketua DPR RI Puan Maharani usai melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Dok: DPR RI)

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai izin tambang untuk universitas dalam RUU Minerba akan menguntungkan rakyat.

Puan menyatakan DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan perguruan tinggi dalam pembahasan RUU tersebut.

“Saling mendengarkan dan memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR,” kata Puan, dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2025).

Wakil rakyat ini menekankan pentingnya ruang aspirasi agar tidak terjadi salah persepsi atau komunikasi yang keliru.

Baca: Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Mengenai dugaan izin tambang untuk membungkam kritik akademisi, dia berharap RUU tidak menimbulkan kecurigaan.

“Jadi, jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita bicarakan bersama dahulu, poin-poin apa saja,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi Pemerintah untuk memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) selain kepada badan usaha ormas keagamaan.

Baleg DPR RI berencana menambah pasal dalam UU Minerba, Pasal 51 A ayat (1) untuk perguruan tinggi.

Pasal 51 A ayat (2) mengatur pertimbangan pemberian izin, dan ayat (3) menjelaskan ketentuan lebih lanjut.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/1/2025) menyetujui RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Baleg DPR berencana memberikan prioritas kepada UKM untuk mengelola lahan tambang di bawah 2.500 hektare.

Selain itu, izin usaha pertambangan juga akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, distribusi izin tambang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bahwa kesejahteraan rakyat tidak hanya di dalam areal pertambangan itu,” kata Bob dalam rapat pleno RUU Minerba.

Dalam draf RUU, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51 A.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemberian WIUP akan ditentukan dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi, dan akses pendidikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *