Nasional

Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, Panglima: Pensiun atau Mundur

  • March 11, 2025
  • 2 min read
Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil, Panglima: Pensiun atau Mundur Panglima TNI Agus Subiyanto. (Foto: Dispenad)

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Jenderal TNI Agus dikutip dari Antara.

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Namun, Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus mengundurkan diri dari jabatan sipil tersebut.

Agus tidak menyebut secara spesifik anggota TNI aktif yang harus pensiun atau mengundurkan diri karena menjabat di instansi sipil.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan prosedur yang harus ditempuh perwira TNI aktif untuk mundur dari satuan.

Baca juga: Mayor Teddy Viral, Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo Saat Hujan

Kapuspen TNI menyatakan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI jika ingin menempati jabatan sipil di luar TNI.

Setelah pengajuan diajukan, keputusan mengenai pengunduran diri prajurit tersebut akan ditentukan dan disahkan oleh pimpinan TNI.

“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” katanya.

Ketika ditanya mengenai sanksi dalam UU TNI bagi prajurit yang tidak mundur, Mayjen TNI Hariyanto enggan memberikan jawaban.

Publik Sorot Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan strategis di sektor sipil tanpa mengundurkan diri.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sejak berpangkat mayor.

Belakangan, Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat menjadi Letkol dari Panglima TNI setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sejak berpangkat Mayor.

Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya kini menjabat sebagai Dirut PT Bulog, sambil tetap mengemban tugas sebagai Danjen Akademi TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *