JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah untuk musim haji 1447 H/2026 M.

Keppres tersebut diteken pada 13 November 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi isi Keppres yang diterima pada Jumat (5/12/2025).

Bipih yang dibayar jemaah akan digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Dari sisi nilai manfaat pengelolaan dana haji, jemaah reguler mendapat subsidi sebesar Rp6,69 triliun, sedangkan jemaah haji khusus mendapat Rp7,2 miliar.

Berikut rincian lengkap Bipih 2026 per embarkasi untuk jemaah haji reguler yang wajib dilunasi jemaah:

  • Aceh: Rp45.109.422
  • Medan: Rp46.163.512
  • Batam: Rp54.125.422
  • Padang: Rp47.869.922
  • Palembang: Rp54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
  • Solo: Rp53.233.422
  • Surabaya: Rp60.645.422
  • Balikpapan: Rp55.575.922
  • Banjarmasin: Rp55.538.922
  • Makassar: Rp55.893.179
  • Lombok: Rp54.951.822
  • Kertajati: Rp58.559.022
  • Yogyakarta: Rp52.955.422

Besaran ini secara umum lebih rendah dibandingkan biaya haji 2025, meski embarkasi Surabaya tetap menjadi yang tertinggi dan Jakarta menyusul di urutan kedua.

Pelunasan Bipih tahap pertama telah dibuka sejak 19 November 2025 dan akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *