Prabowo Susun Ulang Kemenkeu, Hapus Badan Kebijakan Fiskal
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 mengenai Kementerian Keuangan.
Perpres ini menggarisbawahi bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Berdasarkan aturan tersebut, struktur organisasi Kemenkeu meliputi Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua badan, serta delapan staf ahli.
Dalam struktur baru ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), yang sebelumnya dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu, dihapus. Sebagai gantinya, terdapat penambahan dua direktorat jenderal baru, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan bahwa penghapusan BKF terjadi karena peleburan ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” katanya pada Rabu (6/11).
Menurut Pasal 12 Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait strategi ekonomi dan fiskal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan berfokus pada perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerjasama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)