Prabowo Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat program tersebut dalam dua bulan terakhir.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” sambungnya.
Perpres ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan MBG. Salah satu langkahnya adalah melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.
“Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat,” kata Dadan.
Selain itu, Badan Gizi Nasional (BGN) juga akan memperketat pengawasan di lapangan. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan didampingi juru masak terlatih. Untuk SPPG dengan keterbatasan sumber daya manusia, jumlah penerima manfaat akan dibatasi.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” kata Dadan.
BGN juga akan melibatkan komite sekolah dalam pengawasan serta menggelar pelatihan rutin bagi penjamah makanan setiap dua bulan. Presiden juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi alat rapid test makanan sebelum didistribusikan, mengadopsi praktik yang sudah diterapkan di SPPG milik Polri.
“Terkait dengan kejadian di Banggai, di mana pemasok ini sangat penting, maka seleksi terhadap supplier juga perlu dilakukan. Pak Presiden sudah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan,” jelasnya.
Dadan optimistis bahwa Perpres Tata Kelola MBG akan meningkatkan koordinasi lintas sektor antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Saya kira kita akan lebih intens melakukan terkait dengan aspek sanitasi dan higieni,” ucapnya.
Sebelumnya, lebih dari 6.457 orang dilaporkan terdampak kasus keracunan MBG hingga 30 September 2025. Data tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kepala BPOM.
Menurut Dadan, keracunan terjadi karena SPPG tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dengan benar, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses memasak dan distribusi.