Prabowo: Rakyat Tak Boleh Jadi Korban Serakahnomics

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti praktik ekonomi serakah atau serakahnomics sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan rakyat menjadi korban dari keserakahan pihak-pihak yang menimbun atau memanipulasi kebutuhan pokok.
“Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomics,” tegas Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan berlebihan di tengah penderitaan masyarakat.
Menurutnya, praktik seperti penimbunan bahan pokok, manipulasi distribusi, hingga spekulasi harga adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
“Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan,” ujarnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa negara tidak akan ragu menggunakan kewenangan hukum untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memungkinkan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku penimbunan saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga.
“Saya pastikan perusahaan-perusahaan, siapapun yang berani memanipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita,” tegasnya.
Ia menutup pidatonya dengan peringatan keras bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk kelompok usaha besar.
“Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya,” jelas Prabowo.
Sidang Tahunan serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.