Prabowo Putuskan Upah Minimum Nasional Naik 6,5%
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 pada Jumat, 29 November 2024. Prabowo menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Menaker (Menteri Tenaga Kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/12/2024).
Setelah pengumuman tersebut, pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten mulai menghitung penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP 2024 yang saat ini berada di angka Rp 5.067.381 diperkirakan naik menjadi Rp 5.396.760 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyayangkan lambatnya penetapan UMP 2025 oleh pemerintah. Ia mengusulkan kenaikan sebesar 20 persen untuk UMP, bersamaan dengan penurunan harga sembako sebesar 20 persen.
Mirah menilai kenaikan 20 persen dibutuhkan karena rata-rata kenaikan UMP dari 2020 hingga 2024 hanya sekitar 3 persen per tahun, bahkan pernah berada di bawah tingkat inflasi.
“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini,” jelas Mirah dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.