JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap setara dengan alokasi tahun 2025, tanpa mengalami pemotongan seperti dalam skema efisiensi anggaran 2026.
Keputusan ini diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026). Sebelumnya, Presiden Prabowo telah lebih dulu menyetujui kebijakan serupa untuk Aceh yang terdampak banjir.
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Transfer Keuangan Daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan mendalam, termasuk dampak bencana yang tidak hanya terbatas pada wilayah langsung terkena banjir dan longsor. Di Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, hanya 18 daerah yang terdampak langsung. Sementara di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 16 wilayah mengalami dampak langsung.
Jika hanya menghitung daerah terdampak langsung, kebutuhan TKD untuk ketiga provinsi tersebut diperkirakan sekitar Rp 8,1 triliun. Namun, Tito menekankan bahwa wilayah tidak terdampak langsung pun merasakan efek lanjutan.
“Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik gitu ya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Nias di Sumatera Utara yang mengalami gangguan rantai pasok akibat bencana di sekitarnya.
“Akibatnya harga-harga naik, Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” kata Tito.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah dipastikan anggaran memungkinkan, pemerintah resmi mengembalikan TKD ketiga provinsi tersebut tanpa pemotongan untuk dialihkan ke pusat, sehingga daerah dapat memperoleh dukungan penuh dalam percepatan pemulihan pascabencana. Total pengembalian dana mencapai sekitar Rp 10,6 triliun, dengan rincian signifikan untuk masing-masing provinsi.