Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta.
Prasetyo menjelaskan bahwa ratas dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring untuk mencari solusi atas polemik status administratif keempat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen pendukung lainnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Kemensetneg juga memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Polemik ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, Kemendagri menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Keputusan Presiden Prabowo ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa administratif dan memberikan kejelasan bagi kedua provinsi.