Prabowo Ingin Temui Purnawirawan TNI yang Desak Gibran Dicopot

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan membuka peluang untuk bertemu dengan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya menuntut pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Informasi ini disampaikan oleh Penasihat Presiden Bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Menurut Penasihat Presiden Bidang Pertahanan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Prabowo tidak mempermasalah tuntutan para purnawirawan TNI tersebut dan menggapnya sebagai sebuah aspirasi.
“Bahkan beliau (Prabowo) akan beri peluang untuk bertemu mereka-mereka (bertemu forum purnawirawan TNI). Enggak ada masalah,” ujar Dudung Senin (5/5).
Meskipun belum ada jadwal pasti untuk pertemuan tersebut, Prabowo menunjukkan sikap terbuka terhadap aspirasi para purnawirawan.
Namun, ia juga mempertanyakan representasi Forum Purnawirawan TNI yang mengeluarkan tuntutan tersebut, dengan menyebut bahwa forum resmi purnawirawan tidak menyampaikan sikap serupa.
“Mengatasnamakan Forum Purnawirawan iya kalau menurut saya, karena Forum Purnawirawan itu sendiri tidak menyampaikan seperti itu,” imbuhnya.
Bagi Dudung, Prabowo menunjukkan sikap bijaksana dalam menyikapi usulan tersebut.
Prabowo, ujarnya, mengimbau forum tersebut untuk menempuh jalur sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Tuntutan pencopotan Gibran berawal dari pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025, dalam acara silaturahmi purnawirawan TNI di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel tersebut menyebut bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang memungkinkan Gibran maju sebagai wapres, melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan sejumlah poin lain, termasuk kembali ke UUD 1945 asli, menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang, serta melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi.
Dokumen ini ditandatangani oleh tokoh-tokoh seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Baca juga: Hendri Satrio: DPR Harus Undang Purnawirawan TNI yang Usul Ganti Wapres Gibran