Prabowo Heran Dana Pemda Rp203 Triliun Masih Mengendap di Bank

Presiden Prabowo Subianto menyampikan paparannya pada Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Dalam acara tersebut Prabowo menyampaikan berbagai program pemerintahannya di antaranya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, dan pemberantasan korupsi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mempersoalkan masih adanya dana milik pemerintah daerah senilai sekitar Rp203 triliun yang mengendap di perbankan. Hal tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” ujar Tito usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Senin.

Menurut Tito, rendahnya penyerapan anggaran daerah turut menjadi sorotan. Hingga 23 November 2025, rata-rata realisasi belanja di 38 provinsi baru mencapai 68 persen, padahal realisasi pendapatan daerah sudah menyentuh 83 persen.

“Daerah-daerah ini pendapatannya sudah mencapai 83 persen. Targetnya di angka di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen, lah, supaya uang beredar di masyarakat,” kata Tito.

Tito menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan dana daerah masih mengendap di bank. Pertama, banyak kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 sehingga masih fokus menyusun struktur organisasi, termasuk penunjukan kepala dinas dan sekretaris daerah.

Kedua, sejumlah daerah sedang menyiapkan anggaran untuk pembayaran kontrak proyek yang biasanya jatuh tempo akhir tahun serta kebutuhan operasional dan gaji pegawai pada Januari tahun berikutnya.

“Memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tuturnya.

Berbeda dengan kementerian dan lembaga di pusat yang langsung ditangani Kementerian Keuangan, daerah harus mengelola sendiri keuangan mereka. “Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” ujar Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *