Politik

PPP Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum RI Terkait Kepengurusan Mardiono

  • October 3, 2025
  • 2 min read
PPP Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum RI Terkait Kepengurusan Mardiono Ketua Umum PPP faksi M Romahurmuziy, Agus Suparmanto saat terpilih jadi ketua umum secara aklamasi. (Dok, Istimewa)

JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan kubunya menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP.

“Kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud karena SK tersebut cacat hukum,” ujar Romahurmuziy lewat konfirmasi tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Penolakan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya adalah SK tersebut tidak memenuhi delapan poin persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017. Salah satu poin krusial yang tidak dipenuhi adalah adanya surat keterangan tidak adanya perselisihan internal dari Mahkamah Partai Politik.

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin sdr. Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegas Romahurmuziy.

Selain itu, Romahurmuziy menyebutkan bahwa proses Muktamar X PPP tidak pernah menghasilkan aklamasi untuk Mardiono. Ia menegaskan bahwa klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara terjadi di tengah hujan interupsi penolakan dari peserta muktamar, yang berujung pada kaburnya Amir dari arena sidang.

“Bahwa, pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, ybs tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali,” ungkapnya.

PPP berencana mengambil langkah politik, administrasi, dan gugatan hukum jika diperlukan untuk membatalkan SK tersebut. Pada 2 Oktober 2025, Ketua Umum dan Sekjen PPP telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkumham RI.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengesahkan susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono. Pengesahan ini dilakukan setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Menkum Supratman Andi Agtas, Kamis (2/10/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *