PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Sebut Kebijakan Pajak Akan Terus Pro Rakyat
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeklaim kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya terkait dengan pajak akan terus berpihak kepada rakyat.
Hal itu dikatakannya saat mengumumkan secara resmi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa.
Prabowo mengaku belajar dari pemerintahan sebelumnya di mana setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, mulai dari perlindungan daya beli rakyat hingga mendorong pemerataan ekonomi.
Oleh karena itu, ia pun menegaskan, pemerintah hanya akan menaikkan PPN untuk barang mewah seperti kapal pesiar, jet pribadi, hingga rumah mewah.
“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa barang dan jasa di luar kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen seperti yang berlaku sejak April 2022.
Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.
Barang-barang tersebut yaitu barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” tandas Prabowo.