PPATK Ungkap 9,7 Juta NIK Terindikasi Judol, 571.410 di Antaranya Penerima Bansos

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan bahwa sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
PPATK mencatat, total deposit dari 571.410 penerima bansos yang terlibat judi online mencapai Rp 957 miliar, mendekati angka Rp 1 triliun. Natsir menyebutkan bahwa aktivitas ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.
Ia menambahkan, angka tersebut baru berasal dari satu bank. “Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” sambungnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa temuan PPATK ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan tindak lanjuti temuan ini agar bansos benar-benar sampai kepada yang berhak,” kata Gus Ipul.
Kementerian Sosial juga telah membuka saluran pengaduan masyarakat melalui jalur formal, aplikasi, dan call center untuk mengawasi potensi penyalahgunaan bansos.
PPATK turut melaporkan adanya penerima bansos dengan saldo rekening antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, yang dianggap tidak wajar karena dana bansos seharusnya langsung digunakan untuk kebutuhan pokok.
“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” ujar Gus Ipul.