Nasional

Potensi Royalti Musik Indonesia Capai Rp 3 Triliun, Namun Baru Terkumpul Rp 200 Miliar

  • October 8, 2025
  • 2 min read
Potensi Royalti Musik Indonesia Capai Rp 3 Triliun, Namun Baru Terkumpul Rp 200 Miliar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Namun, hingga saat ini, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan masih jauh dari angka tersebut.

“Potensi kita untuk royalti di Indonesia kami sudah hitung bisa mencapai angka Rp 2,5 sampai Rp 3 triliun, tapi hari ini besaran royalti kita, mau analog maupun digital, itu masih Rp 200 miliar,” kata Supratman dalam acara Executive Breakfast Meeting ke-4 IKA Fikom Unpad di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Ia juga membandingkan capaian Indonesia dengan Malaysia, yang memiliki jumlah penduduk lebih kecil namun mampu mengumpulkan royalti lebih besar.

“Kita kalah dengan Malaysia. Dengan penduduk 30-34 juta, mereka sudah mampu mengoleksi Rp 600 miliar. Jadi ini pasti ada sesuatu,” ujarnya.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah berencana memperbaiki tata kelola royalti agar lebih transparan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam penyaluran royalti.

“Kami berharap dengan transparansi dan digitalisasi, maka kepercayaan publik tentang pengelolaan royalti itu akan kembali pulih,” tuturnya.

Selain perbaikan di dalam negeri, pemerintah juga tengah menginisiasi “Protokol Jakarta” untuk memperjuangkan royalti di tingkat internasional.

“Inilah yang kami perjuangkan sekarang, yang kami dulu sebutkan sebagai Protokol Jakarta,” kata dia.

Supratman menyoroti bahwa royalti yang diterima Indonesia dari platform digital seperti Spotify dan Apple Music jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.

“Kita menerima sangat kecil. Apalagi kalau kita bandingkan dengan Singapura, kita bandingkan dengan Korea Selatan, kita bandingkan dengan Jepang, yang di negara Asia. Bayangkan, Singapura menerima 13 persen. Kita hanya 0,018 persen. Kita dibayangkan. Sementara kita tidak mampu berhadapan dengan platform digital,” ucap dia.

Ia menegaskan bahwa Protokol Jakarta diharapkan dapat menciptakan kesetaraan tarif royalti dari platform digital global, sehingga Indonesia mendapatkan porsi yang lebih adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *