JAKARTA — Penyelundupan timah dari Bangka Belitung tetap menjadi masalah utama yang merugikan negara dan mengganggu tata kelola industri pertambangan di wilayah penghasil.
Situasi ini menuntut penguatan pengawasan serta kerjasama semua pihak terkait guna membangun industri timah yang berkelanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menyatakan bahwa penyelundupan timah merupakan akar utama permasalahan tata kelola industri timah nasional. Polri pun berkomitmen meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap pertambangan serta perdagangan timah ilegal.
“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, di Jakarta.
Irhamni menuturkan, penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan perbaikan tata kelola industri timah agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tantangan di lapangan mencakup aspek hukum dan ekonomi. Perbedaan harga domestik dan internasional mendorong masyarakat menjual timah ke luar negeri demi harga lebih tinggi.
Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat mendapat pendapatan layak tanpa pelanggaran hukum. Langkah kunci meliputi penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan tambang masyarakat yang legal dan terawasi.
Irhamni menekankan, hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk IUP PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan ke perusahaan tersebut.
“Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola industri timah harus melibatkan regulator, penegak hukum, dan BUMN untuk memastikan rantai pasok sesuai aturan dan bernilai tambah bagi ekonomi nasional.
Langkah ini diharapkan menciptakan industri timah yang adil, berkelanjutan, dan kompetitif, selaras dengan upaya pemerintah memperkuat kemandirian energi serta kedaulatan sumber daya alam.