JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa setiap anggota yang mendapat penugasan di kementerian atau lembaga pusat tidak lagi memangku jabatan struktural di lingkungan internal Polri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik rangkap jabatan dan menjamin tertib administrasi kepegawaian.
Melalui mekanisme mutasi, anggota Polri yang ditempatkan di instansi pusat dialihkan dari jabatan sebelumnya sehingga secara resmi berstatus sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) dalam rangka penugasan di luar struktur organisasi Polri.
Polri menjamin seluruh hak administratif personel tetap terpenuhi tanpa adanya duplikasi penerimaan. Hak-hak anggota yang ditugaskan di instansi pusat antara lain:
- Gaji pokok sebagai anggota Polri tetap dibayarkan negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
- Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna sesuai kelas jabatan di kementerian/lembaga terkait.
- Hak-hak lain yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna sesuai peraturan internal masing-masing.
- Tidak terjadi duplikasi tunjangan kinerja karena anggota yang bertugas di luar struktur tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, Polri memiliki sistem yang jelas dalam pengalihan jabatan sehingga setiap penugasan di luar struktur tetap sesuai regulasi yang berlaku.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Melalui penjelasan ini, Polri berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta pengelolaan hak kepegawaian yang menyertainya.