PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Selasa Besok
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip dari Antara, Sabru (11/1/2025).
PN Jaksel pun telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebagai pemohon, dengan KPK RI sebagai termohon.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto pada hari Jumat (10/1/2025).
Permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan hakim tunggal yang ditunjuk adalah Djuyamto.
Selanjutnya, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Wijatmoko, dan jurusita pengganti adalah Dewa Gede Randhy.
Pada Selasa 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
Pada tanggal 7 Januari, KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap HK adalah hal yang umum dilakukan dan bukan merupakan sebuah keistimewaan.