PKS Apresiasi Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dipidana

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kritik tidak dapat dipidana.
Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital di era keterbukaan informasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025), Kholid menyebut kritik sebagai “vitamin” bagi demokrasi.
“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi,” ujarnya, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Kholid menegaskan bahwa negara yang kuat dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar serta menjawab kritik masyarakat dengan bijak dan matang.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan literasi digital agar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh putusan MK tidak disalahgunakan.
“Penguatan literasi digital penting agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan,” tambahnya.
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat demokrasi, terutama di tengah tantangan era digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas.
Kholid berharap putusan ini dapat mendorong pemerintah dan masyarakat untuk lebih dewasa dalam menyikapi kritik, sehingga demokrasi Indonesia semakin sehat dan inklusif.
Baca juga: MK Putuskan Pemerintah Tidak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik