PKB Harap Tak Ada Lagi Kenaikan PPN pada 2025
JAKARTA – Anggota Komisi XI Fraksi PKB DPR RI Tommy Kurniawan menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Namun, dia berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.
Menurut Tommy, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang,” terang Tommy.
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada
1 Januari 2025.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menurut Tommy , UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen.
“Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja,” kata Tommy.
Ia pun mengajak semua pihak memberi kesempatan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP. Tentu, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat.
“Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal,” jelas Tommy.
Tommy menegaskan bahwa kenaikan PPN itu juga untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.
“Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya,” ungkap Tommy.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, semua program pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik. Masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.
“Semua pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik,” ujar Tommy.