Pimpinan MPR Setuju “Parliamentary Threshold” 4 Persen Dihapus
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyetujui jika ambang batas parlemen sebesar 4 persen dihapus.
Eddy mengatakan, ambang batas parlemen harus dihapus agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan lebih baik.
“Jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang,” ujar Eddy, dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Ia pun menjelaskan, ambang batas 4 persen ini menyebabkan 16 juta suara pada Pemilu Legislatif 2024 menjadi tidak terpakai.
Hal itu mengakibatkan beberapa partai tak berhasil masuk parlemen, seperti PPP yang memperoleh 3,9 persen dan PSI dengan 3 persen.
“Ini berarti ada masyarakat yang memilih, tetapi hak pilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” tambahnya.
Baca: Menko Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
Wakil ketua MPR itu pun mengusulkan fraksi gabungan untuk partai yang hanya memiliki 1 atau 2 kursi nantinya.
“Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos,” katanya.
Ia meyakini, wacana penghapusan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk keadilan demokrasi.
“Kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” katanya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan membatalkan Parliamentary Threshold 4 persen.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril seperti dilansir dari Antara, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas presiden dan wakil presiden akan mempengaruhi ambang batas parlemen.