Nasional

Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA

  • April 21, 2025
  • 2 min read
Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada 17 April 2025.

Permohonan ini diajukan oleh warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Dalam gugatannya, Windu meminta MA menguji sejumlah pasal dalam Perpres PCO tersebut.

“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” demikian tertulis dalam salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Adapun pasal yang digugat meliputi Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Berikut rincian pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 3: Mengatur tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memberikan dukungan kepada Presiden dalam komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.
  • Pasal 4: Menyebutkan fungsi PCO, antara lain analisis isu strategis, pengelolaan strategi komunikasi, diseminasi informasi, koordinasi antarlembaga, administrasi kantor, serta tugas lain dari Presiden.
  • Pasal 48 ayat (1): Mengalihkan fungsi pengelolaan strategi komunikasi dan diseminasi informasi dari Kantor Staf Presiden (berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2019) ke PCO.
  • Pasal 52: Mencabut ketentuan pengelolaan strategi komunikasi dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019.

Baca: Zulhas Umumkan Struktur DPP PAN 2025, Fokus Menangkan Pemilu

Respons PCO soal gugatan perpres

Menanggapi gugatan ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengaku terkejut.

“Sebenarnya itu cukup bikin kaget. Tapi saya tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh. Dalam hal ini PCO hanya pelaksana Perpres. Sementara Perpres itu sendiri merupakan kewenangan presiden,” ujar Hasan saat dihubungi.

“Nanti kami minta arahan Mensesneg dulu terkait hal ini,” tambahnya.

Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk menentukan langkah selanjutnya terkait gugatan tersebut.

(Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *