Pengawasan Ketat Wajib untuk WFH ASN Tiap Jumat, Jangan Sampai Jadi Ajang Jalan-Jalan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, merespons langkah pemerintah yang resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Dok: PKB

Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, merespons langkah pemerintah yang resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Indrajaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan kinerja dan efisiensi kerja ASN.

“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ujar Indrajaya, Rabu (1/4/2026).

Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan, seperti digunakan untuk jalan-jalan atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Lebih lanjut, Indrajaya mengusulkan agar setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap dapat dihubungi selama jam kerja. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah dengan memastikan perangkat komunikasi aktif.

“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pengawasan yang optimal dan pemanfaatan teknologi, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Indrajaya juga berharap pemerintah dapat menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut serta memastikan tidak ada penurunan produktivitas di kalangan ASN.

Seperti diberitakan, kebijakan WFH ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *