Jakarta — Pemerintah mengusulkan penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan bahwa usulan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR.

Menurutnya, langkah ini bertujuan menertibkan sistem pemidanaan di daerah agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” kata Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senin (17/11/2025).

Eddy menegaskan, ke depan Perda hanya boleh memuat sanksi pidana untuk pelanggaran bersifat administratif dan berskala lokal semata.

“Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” ujarnya.

Lebih lanjut, RUU Penyesuaian Pidana juga mengatur harmonisasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Pada Bab I, pidana kurungan sebagai pidana pokok akan dihapuskan sepenuhnya, sementara kategori denda disesuaikan dengan Buku I KUHP nasional.

“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” jelas Eddy.

Sementara itu, Bab III RUU memuat penyesuaian dan penyempurnaan terhadap KUHP itu sendiri, termasuk perbaikan redaksional, penegasan ruang lingkup norma, serta penghapusan ketentuan minimum khusus yang tidak sesuai dengan sistem baru.

“Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” tuturnya.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana direncanakan dimulai pekan depan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, percepatan pembahasan dilakukan menyusul pengesahan Revisi Undang-Undang KUHAP beberapa waktu lalu.

“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ya, namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan, apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman us kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (18/11/2025).

Ia menekankan, RUU ini harus rampung sebelum KUHP dan KUHAP mulai berlaku serentak pada 2026.

“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Meski waktu pembahasan terbatas karena masa reses DPR dimulai 10 Desember 2025, Habiburokhman optimistis pembahasan dapat selesai.

“Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *