Pemerintah Tetapkan Bunga Pinjaman Kopdes Merah Putih Minimal 6 Persen

JAKARTA – Pemerintah memastikan bunga pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditetapkan minimal sebesar 6 persen. Pinjaman ini dimaksudkan sebagai modal operasional bagi Kopdes.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Kopdes telah ditetapkan sebesar 6 persen.
“Bunga KUR minimal 6 persen,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait persiapan peluncuran Kopdes Merah Putih di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Zulhas menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pendanaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Kopdes Merah Putih telah rampung dan mulai berlaku. “(PMK sudah rampung?) sudah, sudah berjalan,” katanya.
Saat ini, sebanyak 103 Kopdes Merah Putih percontohan telah mengoperasikan sejumlah gerai utama, seperti toko sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, gerai simpan pinjam, pergudangan, hingga kendaraan logistik.
Zulhas menegaskan bahwa lini bisnis yang dijalankan oleh 103 Kopdes percontohan tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan keuntungan, sehingga memungkinkan mereka untuk mengajukan pinjaman dari Himbara dan sumber pendanaan lain sesuai PMK.
“Kalau usahanya sudah bagus, kelihatan kita pikirkan. Ini kan cara yang benar ya. Akan jalan bagus dan sebagainya. LPG masih untung, sembako ada untungnya, pupuk ada untungnya, ya kan,” jelas Zulhas.
“Kerja sama dengan Pos ada tinggal ngirim barang, ada ongkosnya, untung, kan? Nah sekarang modalnya baru dipikirin. Sudah untung, nah baru kita modalnya gimana? Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon (kredit), bukan dibagi duitnya,” tambahnya.
Sebagai contoh, jika sebuah Kopdes mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar untuk modal usaha pupuk, tetapi perhitungan bank menunjukkan kebutuhan hanya Rp 60 juta, maka pinjaman yang disetujui sebesar Rp 60 juta.
“Misalnya Koperasi mau ngambil pupuk, ya kan perlu modal kan? Nah nanti minjamnya Rp 1 miliar. Bank lihat dong ‘eh pupuknya nilainya Rp 60 juta, minjamnya Rp 1 miliar?’ ya dikasih Rp 60 juta,” ucapnya.