Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Biaya Mobil Dinas Baru Hampir Rp 1 Miliar per Unit untuk 2026

  • June 10, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Tetapkan Biaya Mobil Dinas Baru Hampir Rp 1 Miliar per Unit untuk 2026 Ilustrasi Mobil Dinas. (Dok. Antara)

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diundangkan pada 20 Mei 2025.

PMK tersebut mengatur biaya pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon di instansi pusat dan pemerintah daerah, dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar per unit.

Anggaran ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran.

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk tahun 2026, naik sekitar Rp 52 juta dari tahun 2025 yang sebesar Rp 878.913.000 per unit.

Kenaikan juga berlaku untuk pejabat eselon II. Pada 2025, biaya pengadaan kendaraan dinas eselon II berkisar antara Rp 618,79 juta hingga Rp 901,92 juta. Untuk 2026, rentang biaya naik menjadi Rp 629,32 juta hingga Rp 901,92 juta.

Di Provinsi Bengkulu, biaya pengadaan mobil dinas eselon II bahkan mencapai Rp 901.921.000 per unit, tertinggi secara nasional.

Selain kendaraan konvensional, PMK ini juga mengatur pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alternatif.

Untuk eselon I, anggaran mobil listrik ditetapkan Rp 1 miliar per unit, belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi pengisian daya.

Untuk eselon II, anggaran ditetapkan Rp 775 juta per unit, sementara kendaraan roda dua sebesar Rp 29,1 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini telah disesuaikan dengan harga pasar.

“Standar biaya ini adalah standar atau satuan biaya yang memang berdasarkan harga pasar,” kata Lisbon.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengadaan kendaraan baru tidak diperbolehkan jika kebutuhan kendaraan operasional telah terpenuhi melalui mekanisme sewa.

Biaya sewa kendaraan untuk eselon I ditetapkan Rp 18,7 juta per unit, sementara di beberapa daerah seperti Aceh, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan, biaya sewa berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta per unit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *