JAKARTA — Pemerintah resmi menggulirkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan efisiensi energi yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian dalam menghadapi dinamika global sekaligus upaya penguatan ketahanan ekonomi nasional.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kebijakan ini diambil saat kondisi ekonomi nasional dalam keadaan stabil, stok bahan bakar minyak (BBM) aman, serta kondisi fiskal negara yang tetap terjaga.
“Kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi berlaku 1 April 2026,” ujar Teddy melalui akun Instagram Sekretariat Kabinet sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Teddy menjelaskan bahwa situasi saat ini menjadi pendorong bagi perubahan budaya kerja dan pola konsumsi energi masyarakat agar lebih produktif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penerapan WFH Nasional dan Sektor Strategis
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan work from home (WFH) nasional bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Pemerintah juga menganjurkan sektor swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi langkah serupa guna mendukung digitalisasi pelayanan dan penghematan energi.
Meski demikian, pemerintah menjamin pelayanan publik di sektor strategis akan tetap beroperasi normal melalui sistem work from office (WFO).
Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, hingga keuangan. Begitu pula dengan kegiatan pendidikan yang tetap dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka.
Efisiensi Anggaran dan Refocusing Rp 130 Triliun
Seiring dengan transformasi budaya kerja, pemerintah melakukan penghematan besar-besaran pada belanja negara.
Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas drastis hingga 70 persen.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas mulai dibatasi dan aparatur negara didorong untuk memanfaatkan transportasi publik.
Langkah efisiensi ini diikuti dengan kebijakan refocusing anggaran sebesar Rp 121 triliun hingga Rp 130 triliun.
Dana tersebut akan dialihkan ke berbagai program prioritas, termasuk upaya pemulihan di wilayah Sumatera.
Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi
Di sektor energi, pemerintah menetapkan skema baru pembelian BBM subsidi menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina.
Batas maksimal pembelian ditetapkan sebesar 50 liter per hari bagi kendaraan non-angkutan umum. Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga energi.
“Harga BBM subsidi dan non subsidi tidak ada perubahan,” kata Teddy.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan lima hari dalam seminggu, kecuali untuk wilayah asrama, daerah 3T, dan daerah dengan angka stunting tinggi.
Kebijakan pada program MBG ini diperkirakan mampu menghasilkan potensi efisiensi anggaran mencapai Rp 25 triliun.
Kebijakan Bersifat Dinamis
Teddy menekankan bahwa seluruh kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi nasional maupun global.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung transformasi ini.
“Sekali lagi, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini, mari tetap tenang, mari tetap produktif. Dan apa yang disampaikan di sini sifatnya dinamis, nanti apabila ada perubahan pasti akan disampaikan oleh pemerintah secara cepat,” pungkasnya.