Pemerintah Tegas Sanksi Platform Medsos yang Izinkan Akses Anak di Bawah Umur

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada platform media sosial yang mengizinkan anak di bawah umur mengakses layanan tanpa pembatasan.
“Kalau terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka, bisa dikenakan denda, dan kalau berulang ya ditutup,” ujar Meutya, Rabu (14/5/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi anak di ranah digital.
Ia menyebutkan, dalam dua tahun masa implementasi awal, platform yang tetap membiarkan anak-anak membuat akun atau mengakses konten tanpa izin wali akan dikenai sanksi, mulai dari administratif, denda, hingga penutupan jika pelanggaran berulang.
Meski PP Tunas memberikan waktu dua tahun untuk implementasi penuh, Meutya berharap proses ini bisa dipercepat melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau kepala daerah aktif seperti di Jawa Barat, insyaallah kita bisa lebih cepat. Yang terpenting adalah kombinasi antara regulasi, edukasi, dan teknologi,” tegasnya.
Dalam kunjungan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Meutya menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi ancaman digital terhadap anak.
Ia mengungkapkan, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun yang rentan terhadap risiko seperti perundungan, pornografi, kekerasan digital, dan judi online.
Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan PP Tunas.
Hal itu ditandai dengan surat edaran gubernur yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah,” ujar Meutya.
Ia juga menekankan bahwa platform digital wajib meningkatkan standar teknologi untuk mendeteksi usia pengguna dan mencegah akses anak di bawah umur ke konten yang tidak sesuai.
“Mereka telah mengakses pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun. Maka mereka punya tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak,” tegasnya.
Meutya menyebut teknologi kecerdasan buatan (AI) sudah memadai untuk membantu platform mengidentifikasi akun dengan data usia palsu.
Ada pun PP Tunas resmi diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid.
PP Tunas dibuat bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital.