Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengumumkan rencana pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menargetkan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal dapat diterbitkan tanpa biaya bagi para pelaku usaha kecil di seluruh penjuru tanah air.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah guna meringankan beban para pengusaha kecil dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan adanya subsidi penuh ini, diharapkan hambatan finansial yang selama ini dialami pelaku UMK dapat teratasi.

Langkah strategis ini juga dilakukan sebagai persiapan menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh atau Wajib Halal yang dijadwalkan pada Oktober 2026. Melalui percepatan pemberian sertifikat gratis, pemerintah ingin memastikan bahwa produk-produk lokal, khususnya dari sektor mikro, sudah memiliki legalitas kehalalan sebelum aturan tersebut berlaku secara ketat di pasar.

Salah satu poin menarik dalam kebijakan tahun 2026 ini adalah perluasan cakupan jenis usaha yang berhak menerima fasilitas gratis. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, usaha kuliner jenis warung makan kini resmi dimasukkan ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis. Hal ini mencakup warung tegal (warteg), warung nasi Sunda, hingga kedai ayam goreng sederhana.

BPJPH mencatat bahwa hingga saat ini, setidaknya sudah ada 25.002 warung makan yang berhasil terdata di sistem Sihalal dan memperoleh sertifikasi secara cuma-cuma. Masuknya kategori warung makan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri halal di tingkat akar rumput, mengingat warung nasi merupakan sektor usaha yang bersentuhan langsung dengan konsumsi harian masyarakat luas.

Dalam proses pengurusannya, para pelaku UMK akan mendapatkan pendampingan khusus dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Para pendamping ini bertugas membantu pengusaha kecil dalam memastikan setiap tahapan produksi mereka telah sesuai dengan standar syariat agar memenuhi kriteria skema self declare.

Guna menjamin integritas dan akuntabilitas, seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara transparan melalui sistem digital Sihalal. Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sistem ini meminimalkan interaksi fisik maupun komunikasi personal antara petugas BPJPH dan pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan untuk menutup celah praktik pungutan liar dan mempercepat durasi birokrasi.

Dengan target 1,35 juta sertifikat di tahun 2026, pemerintah berharap daya saing produk UMK Indonesia dapat meningkat baik di pasar domestik maupun mancanegara. Kepastian status halal tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah strategis bagi para pelaku usaha kecil untuk naik kelas dan memperluas jangkauan bisnis mereka di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *