Pemerintah Resmi Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, menyusul sorotan publik terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
Sebelumnya, aktivitas penambangan, khususnya di Pulau Gag, Raja Ampat, menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, hingga anggota DPR menyuarakan penolakan karena dikhawatirkan merusak ekosistem alam di wilayah yang dikenal sebagai surga bahari Bumi Cendrawasih.
Greenpeace Indonesia termasuk yang vokal mendesak pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Menurut mereka, tindakan memanggil pelaku usaha tambang saja tidak cukup untuk mengatasi masalah.
“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Iqbal menambahkan, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif di sejumlah wilayah.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
Langkah pencabutan izin ini diharapkan menjadi upaya konkret pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat, yang merupakan salah satu destinasi wisata bahari terkenal di dunia.