Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
“Tarif listrik non-subsidi triwulan IV tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan ekonomi makro, seharusnya terdapat potensi kenaikan tarif pada periode ini.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025, secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik,” katanya.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” lanjut Tri.
Tri menambahkan, kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan energi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan rasa aman bagi konsumen serta pelaku usaha.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” sambung Tri.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 20–26 Oktober 2025:
1. Keperluan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Keperluan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
4. Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh