Pemerintah Dorong Tata Kelola AI Berbasis Manusia, Dewan Pers Rilis Pedoman Etika untuk Jurnalis
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan (AI) harus berpusat pada manusia (human-centric) guna meminimalkan risiko, terutama dalam industri media.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana, dalam diskusi panel pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Wijaya menjelaskan bahwa AI memiliki potensi besar, tetapi juga membawa risiko tinggi jika tidak diatur dengan baik.
“Manusia harus tetap menjadi subjek dan objek utama dalam tata kelola AI. Teknologi ini bukanlah pengganti, melainkan alat yang harus dikendalikan,” ujarnya.
Tata kelola AI yang human-centric harus berlandaskan prinsip trustworthy AI, yang mencakup nilai-nilai seperti keadilan, inklusivitas, transparansi, dan martabat. Pemerintah juga menekankan bahwa AI tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus mencegah penyalahgunaan seperti deepfake atau disinformasi visual.
Dari sisi hukum, Wijaya menegaskan bahwa AI wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Penggunaan data pribadi, seperti NIK, nama, atau data biometrik, tanpa izin jelas dilarang,” katanya, seraya memperingatkan praktik entitas bisnis yang meminta data biometrik untuk tujuan komersial.
Pemerintah juga mendorong mitigasi risiko AI melalui pendekatan etis, sistem yang andal, dan audit algoritma secara berkala. Wijaya menyoroti pentingnya explainable AI, yaitu transparansi dalam menjelaskan logika dan kerangka kerja AI.
“Data yang digunakan untuk melatih AI harus lengkap, mencakup aspek positif, negatif, dan netral, serta diaudit secara rutin,” tambahnya.
Dewan Pers: AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa pemahaman mendalam tentang AI diperlukan agar media dapat memanfaatkannya tanpa mengorbankan integritas jurnalistik.
“AI adalah teknologi canggih, tetapi kita harus paham karakteristiknya sebelum menggunakannya,” ujarnya.
Dahlan menjelaskan bahwa AI berbeda dari internet karena kemampuannya menciptakan informasi baru, bukan hanya menyimpan atau menghubungkan data. Oleh karena itu, pengendalian AI harus dilakukan dalam dua aspek: sebagai alat bantu (tools) dan sebagai entitas pengambil keputusan. Namun, Dewan Pers tetap memosisikan AI sebagai alat bantu jurnalistik, bukan penghasil berita.
“Keputusan akhir dalam proses editorial harus tetap di tangan manusia,” tegas Dahlan.
Ia menambahkan bahwa AI memiliki dua keterbatasan utama dalam jurnalisme. Pertama, AI belum dapat menjamin akurasi informasi dan rentan terhadap hallucination (informasi yang salah atau tidak berdasar). Kedua, AI belum mampu menjamin keabsahan hak cipta atas konten yang dihasilkan karena melibatkan berbagai model AI lainnya. Oleh karena itu, informasi dari AI tidak dapat dijadikan sumber berita final, dan produk AI tidak dianggap sebagai karya jurnalistik.
Untuk mendukung penggunaan AI yang bertanggung jawab, Dewan Pers telah merilis pedoman etika penggunaan AI di media, yang dikembangkan dari Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini menegaskan bahwa AI harus tetap menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia, demi menjaga kualitas informasi dan keberlanjutan ekosistem pers.
Indonesia Digital Conference 2025
Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 diselenggarakan oleh AMSI pada 22–23 Oktober 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan. Mengusung tema Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital, acara ini menyoroti pentingnya kedaulatan digital dan kemandirian media dalam menghadapi transformasi berbasis AI.
Acara ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Sinar Mas Land, PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.