Pelegalan Umrah Mandiri Jadi Bentuk Perlindungan Jemaah, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat
Presiden Prabowo Subianto melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025). (Dok. Sekretariat Presiden) JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menjelaskan, dengan adanya legalisasi umrah mandiri, seluruh instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, hingga atase di Arab Saudi, akan bertanggung jawab atas keselamatan jemaah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
Pemerintah Indonesia juga akan melakukan penyesuaian sistem pendataan jemaah umrah yang berangkat ke Arab Saudi setelah pelegalan ini. Sistem tersebut akan terintegrasi dengan pihak Arab Saudi untuk memantau kondisi jemaah secara real-time.
“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
Dahnil juga menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pelaku industri travel umrah. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa izin resmi akan ditindak tegas. Aturan ini bertujuan melindungi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang legal.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.








