PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum Buntut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
JAKARTA – PDI Perjuangan lewat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) tengah menyiapkan langkah hukum buntut penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Ronny Talapessy di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Namun, Ronny mengatakan, hingga kini PDI Perjuangan belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” ujar Ronny.
Ada pun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus tersebut. Bahkan, hingga kini sosok Harun Masiku pun masih misterius.
KPK pun mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan eks Menteri Hukum dan HAM era Joko Widoxo yang juga Kader PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly (YHL).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).