PDI-P Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang presidential threshold.
Dengan keputusan ini, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik tidak lagi terikat pada minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
“Kami sepenuhnya tunduk dan patuh pada putusan MK, yang bersifat final dan mengikat,” tegas Said Abdullah.
Ia menambahkan bahwa putusan ini akan menjadi pedoman dalam revisi undang-undang pemilu yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR.
Said Abdullah menyoroti pentingnya pengaturan oleh pembentuk undang-undang untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kami akan memastikan bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres tidak hanya berdasarkan prosentase kursi DPR, tetapi juga melibatkan semua partai, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR,” ujarnya.
Baca juga: MK Hapus PT 20 Persen, Hensa: Parpol Harus Berani Majukan Kader Terbaiknya
Lebih lanjut, ia menjelaskan semangat DPR dalam pembahasan Pasal 222 adalah untuk memperkuat dukungan politik terhadap pasangan calon terpilih.
“Dukungan DPR yang kuat akan memastikan agenda kebijakan dan legislasi dapat berjalan lancar,” katanya.
DPP PDI Perjuangan berkomitmen untuk melakukan perekayasaan konstitusional sesuai arahan MK.
Hal itu menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman, pengetahuan kenegaraan, dan integritas.
“Kami akan melibatkan perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat dalam pengujian syarat-syarat ini,” pungkas Said Abdullah.
Baca: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.