Panglima TNI: Pengawalan Jaksa oleh TNI Sesuai UU dan Perpres

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa pengawalan jaksa oleh personel TNI telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Agus menjelaskan, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan juga diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Selain itu, kerja sama ini mencakup dukungan personel TNI, bantuan di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan perkara.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa pengawalan jaksa oleh TNI juga didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, jaksa berhak atas perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda. Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI.
“Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu (21/5/2025) di Jakarta. Perpres yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama ini terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Aturan ini mengatur perlindungan negara bagi jaksa dan keluarganya, yang akan diberikan oleh Polri berdasarkan permintaan dari Kejaksaan.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.