Pakai Rompi Oranye KPK, Wamenaker Noel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi K3

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Dalam konferensi pers tersebut, Noel terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol, bersama para tersangka lain yang ditampilkan di ruang jumpa pers.
Dalam OTT tersebut, KPK menjaring total 14 orang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah uang, puluhan mobil, serta sebuah motor merek Ducati. Selain itu, KPK juga telah menyegel salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Fitroh menjelaskan, operasi ini dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.