Ekonomi

OJK Jelaskan Keuntungan Indonesia Memiliki Bullion Bank

  • December 26, 2024
  • 2 min read
OJK Jelaskan Keuntungan Indonesia Memiliki Bullion Bank Harga emas turun 3% setelah Donald Trump memenangkan Pilpres Amerika Serikat (6/11).

JAKARTA – Pemerintah menargetkan, bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia akan beroperasi pada semester pertama 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peluncuran bank emas merupakan upaya pemerintah untuk memanfaatkan limpahan emas yang ada di Tanah Air.

Sebab, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas terbesar dunia sampai saat ini belum mampu mengoptimalkan potensi tersebut.

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia,” ujar Dian, dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dian pun mengatakan, pengembangan usaha bank emas akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK).

Pada saat bersamaan, usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas.

“Dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp 30 triliun – Rp 50 triliun,” kata Dian.

Dengan adanya kegiatan usaha bulion, Dian menambah, perbankan diharapkan dapat menambah kontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.

Menurutnya, usaha bulion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.

“Selain itu kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” ucap Dian.

Sebelumnya, OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah, mengatakan, dengan menjalankan kegiatan usaha bullion, lembaga jasa keuangan sekurang-kurangnya memiliki empat kegiatan bisnis, yakni simpanan emas, penitipan, perdagangan, dan pembiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *